Pelaksanaan Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan Lanjutan
Автор: Diskusi Hukum
Загружено: 2020-02-18
Просмотров: 4577
Описание:
#Mediasi #MediasiPengadilan
PELAKSANAAN MEDIASI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
TAHAPAN PRA MEDIASI
Pada Sidang Pertama yang dihadiri Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara Mewajibkan MEDIASI
Jika sidang Pertama, ada pihak yang tidak hadir, akan dipanggil sesuai hukum acara (sah dan Patut)
Jika Pihak Tergugat lebih dari satu, Mediasi tetap diselenggarakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun tidak seluruh pihak hadir.
Ketidakhadiran pihak Turut Tergugat yang kepentingannya tidak signifikan tidak menghalangi pelaksanaan Mediasi.
Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara Menjelaskan Prosedur Mediasi kepada para pihak
a. Pengertian dan manfaat Mediasi;
b. kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
c. biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan;
d. pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan; dan
e. kewajiban Para Pihak untuk menandatangani formulir penjelasan Mediasi.
Penandatanganan Formulir Penjelasan Mediasi
Formulir Penjelasan Mediasi memuat Pernyataan Para Pihak:
a. Memperoleh penjelasan prosedur Mediasi secara lengkap dari Hakim Pemeriksa Perkara;
b. memahami dengan baik prosedur Mediasi; dan
c. bersedia menempuh Mediasi dengan iktikad baik.
Ditandatangani oleh Para Pihak dan/atau Kuasa Hukum, menjadi bagian tidak terpisahkan dengan berkas perkara dan tercatat dalam Berita Acara Sidang
Pemilihan Mediator
Para Pihak berhak memilih seorang atau lebih Mediator yang tercatat dalam Daftar Mediator di Pengadilan. (Hakim, Pegawai pengadilan Mediator Luar yang memiliki Sertifikat Mediator)
Pemilihan MEDIATOR pada hari setelah pendantangan Penjelasan Mediasi, dan paling lambat 2 hari setelahnya, untuk para pihak bersepakat mengenai biaya jika memilih mediator dari Luar
Jika tidak ada sepakat, Hakim yang akan menunjuk MEDIATOR dari Pengadilan
Penunjukan Mediator dilakukan oleh Majelis Hakim dalam Bentuk PENETAPAN;
Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Para Pihak menempuh Mediasi.
Mediator menetapkan waktu Mediasi dan memanggil Pihak yang tidak hadir, dengan bantuan juru sita atau juru sita pengganti untuk memanggil pihak yang tidakhadir
PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR
Jangka Waktu
1. Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi, atas kesepakatan para pihak dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari Kerja;
2. Mediator mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penetapan, Para Pihak dapat menyerahkan Resume perkara kepada pihak lain dan Mediator
Materi Mediasi
Materi perundingan dalam Mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan.
Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan atas permasalahan diluar gugatan, penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan.
Keterlibatan Ahli dan Tokoh Masyarakat
• Atas persetujuan Para Pihak dan/atau kuasa hukum, Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat.
• Para Pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan/atau penilaian ahli dan/atau tokoh masyarakat
Perumusan Kesepakatan Mediasi
1. Mediasi berhasil mencapai kesepakatan, Para Pihak dengan bantuan Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.
2. Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
b. merugikan pihak ketiga; atau
c. tidak dapat dilaksanakan.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: