Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan
Автор: Diskusi Hukum
Загружено: 2020-02-09
Просмотров: 13003
Описание:
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
yang Menjadi Mediatiot adalah orannya sudah di daftar Mediator di pengadilan, yaitu meliputi
a. Hakim;
b Pegawai pengadilan (non Hakim) yang memiliki Sertifikat Mediator
( untuk kedua mediator ini Biaya Jasa Mediator Gratis)
c. Mediator Luar yang memiliki Sertifikat Mediator
(Biaya Jasa Mediator ditanggung para pihak)
MEDIASI sifatnya wajib untuk setiap perkara yang masuk kepengadilan, yaitu meliputi perkara
1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan
2. perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek
3. perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
MEDIASI tidak wajib, untuk perkara sebagai berikut :
1. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, yaitu diantaranya
a. Sengketa Pengadilan Niaga;
b. Sengketa Pengadilan Hubungan Industrial;
c. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
d. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
e. permohonan pembatalan putusan arbitrase;
f. keberatan atas putusan Komisi Informasi;
g. penyelesaian perselisihan partai politik;
h. Sengketa gugatan sederhana; dan
i. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;2. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
3. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
4. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
5. sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar
6. Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat, tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat. (harus dilampirkan dalam Gugatan)
Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi, atas kesepakatan para pihak dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari Kerja; Mediator mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai dengan alasannya
Materi perundingan dalam Mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. Dalam hal Mediasi mencapai kesepakatan atas permasalahan diluar gugatan, penggugat mengubah gugatan dengan memasukkan kesepakatan tersebut di dalam gugatan.
#Mediasi #MediasiPerkaraPerdata #MediasiDiPengadilan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: