Gugatan Sederhana
Автор: Diskusi Hukum
Загружено: 2019-10-03
Просмотров: 6233
Описание:
Gugatan sederhana
Dasar Hukum
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Ruang Lingkup
Ruang lingkup perkara gugatan sederhana sebagai berikut :
1. Perkara Cidera Janji/Wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
2. Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus
3. Bukan sengketa hak atas tanah
4. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
5. Tempat tinggal Tergugat harus diketahui
6. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di Wilayah Hukum yang sama.
7. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum domisili Tergugat, Penggugat mengajukan gugatan dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berdomisili di wilayah hukum Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat
8. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran perkara gugatan sederhana sebagai berikut :
1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri
2. Dalam perkara Gugatan Sederhana, Penggugat cukup mengisi formulir gugatan yang telah disediakan. Formulir gugatan berisi keterangan mengenai :
a. Identitas Penggugat dan Tergugat
b. Penjelasan ringkas duduk perkara yang disertai uraian alat bukti (bukti surat dan saksi) yang akan diajukan
c. Tuntutan penggugat
3. Pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi/materai di kantor pos
4. Tergugat menjawab gugatan dapat dengan mengisi formulir yang disediakan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri (PTSP)
5. Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi perkara gugatan sederhana secara elektronik
(e-court/e-litigasi)
Tahapan Penyelesaian
Tahapan penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi :
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti
4. Pemeriksaan pendahuluan
5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian
7. Pembuktian
8. Putusan
Biaya Perkara
1. Panjar biaya perkara dibayar oleh Penggugat yang besarnya ditetapkan berdasarkan radius oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo
Lama Penyelesaian
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama
Peran Hakim
Hakim wajib berperan aktif dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi :
1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak
2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan
3. Menuntun para pihak dalam pembuktian
4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak
Perdamaian
1. Hakim akan mengupayakan perdamaian selama proses pemeriksaan dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja
2. Perdamaian yang disepakati para pihak dituangkan dalam putusan akta perdamaian
3. Putusan akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun
Pemanggilan dan Kehadiran Para Pihak
1. Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur
2. Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua
3. Tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek
4. Tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alsana yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir
5. Terhadap putusan perkara gugatan sederhana yang diputus secara verstek dapat diajukan upaya hukum verzet dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan
6. Terhadap putusan perkara gugatan sederhana verzet dan contradictoir dapat diajukan upaya hukum keberatan
Sita Jaminan
Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik Tergugat dan/ atau milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: