KPK Sebut Duit Hasil Korupsi Dibagi ke Keluarga: Fadia Arafiq Rp 5 M hingga Anak Rp 7 M
Автор: TribunJatim Official
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 13130
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#ott #bupatipekalongan #fadiaarafiq #korupsi
TRIBUNJATIM.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/3/2026), membuka tabir praktik korupsi di Kabupaten Pekalongan.
Bupati Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan perusahaan keluarga.
KPK mengungkap bahwa Fadia adalah penerima manfaat utama dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan suami dan anaknya sejak 2022.
Perusahaan ini diduga sengaja dibentuk untuk menguasai proyek jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah, rumah sakit, hingga kecamatan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima kontrak senilai Rp46 miliar.
Namun, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, justru mengalir ke keluarga bupati dan orang-orang dekatnya.
Berikut rincian aliran dana:
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami, anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak, anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
Mehnaz NA (Anak): Rp2,5 miliar
Rul Bayatun (Direktur PT RNB, orang kepercayaan bupati): Rp2,3 miliar
Penarikan tunai lain: Rp3 miliar
Untuk memastikan PT RNB selalu menang tender, Fadia bersama anaknya dan orang kepercayaannya disebut mengintervensi kepala dinas.
Bahkan, harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB sejak awal agar perusahaan bisa menyesuaikan penawaran.
Pengaturan distribusi dana dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, tempat staf melaporkan setiap pengambilan uang untuk bupati.
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat berkilah bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut sehingga tidak memahami tata kelola pemerintahan.
Namun KPK menegaskan alasan tersebut tidak relevan, mengingat Fadia sudah berpengalaman menjabat sebagai wakil bupati dan dua periode sebagai bupati.
Sekretaris daerah Kabupaten Pekalongan bahkan mengaku telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi benturan kepentingan.
Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan tindak pidana lain dari perusahaan keluarga tersebut.
VP: Bimayur
Website https://jatim.tribunnews.com/
Twitter / tribunjatim
Facebook / tribunnewsjatim
Instagram / tribun_jatim
#tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: