ABK Fandi Divonis 5 Tahun Bukan Hukuman Mati! Orangtua Kecewa, DPR Tetap Panggil Jaksa Yang Ditegur
Автор: KOMPASTV JAWA TIMUR
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 1988
Описание:
BATAM, KOMPAS.TV - Orangtua Fandi Ramadhan, ABK yang divonis bersalah dalam kasus penyelundupan dua ton sabu, kecewa dengan vonis penjara lima tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam kepada Fandi.
Mereka menilai Fandi sama sekali tak terlibat, dan seharusnya diputus bebas.
Tangis ibunda Fandi Ramadhan pecah di luar Pengadilan Negeri Batam usai mendengar vonis hakim kepada anaknya.
Nirwana kecewa atas vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Menurutnya, Fandi seharusnya divonis bebas karena sama sekali tidak mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja membawa dua ton sabu, karena Fandi hanyalah ABK yang baru bekerja tiga hari.
Namun orangtua belum memutuskan langkah hukum selanjutnya pasca vonis tersebut.
Sebelumnya, tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang didakwa terlibat penyelundupan 2 ton sabu, sempat menuai sorotan.
Komisi III DPR RI pun berencana memanggil Kajari Batam, untuk meminta penjelasan terkait tuntutan mati. Rencana pemanggilan ini bukan untuk mengintervensi kejaksaan, tapi menjalankan tugas pengawasan.
DPR sempat menyoroti kasus ABK yang didakwa menyelundupkan sabu 2 ton.
Apa respons DPR soal vonis hakim, dan apakah akan tetap memanggil jaksa yang menangani perkara?
Kita bahas bersama Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
#abk #fandi #narkoba #habiburokhman
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: