Mendag Budi Santoso Koordinasi dengan BPOM Soal Whip Pink, Ingatkan Potensi Bahaya Penyalahgunaan
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-02-06
Просмотров: 44
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa gas Nitrous Oxide (N2O) dalam tabung Whip Pink legal diperdagangkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa whip pink digunakan untuk kesehatan.
Terkait apakah ada penyimpangan dalam penggunaannya, Budi mengatakan akan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pada prinsipnya kita sudah koordinasi dengan badan POM. Selama ini itu (whip pink) digunakan untuk kesehatan ya, tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan berkoordinasi dengan BPOM karena kebijakan teknisnya diatur di situ.
Koordinasi diperlukan karena apabila Kemendag dan BPOM akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dapat dilakukan secara benar.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan bahwa Nitrous Oxide merupakan gas tambahan pada pangan.
Moga menyebut izin edar Nitrous Oxide sudah ada yang penggunaannya untuk bahan tambahan makanan yang artinya legal untuk diperdagangkan.
"Izin edar untuk bahan tambahan makanan. Itu digunakan sebagai propelan dalam produk makanan dan pengawasannya ada di badan POM," kata Moga.
Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menegaskan bahwa whip pink berbasis nitrous oxide (N2O) berizin untuk keperluan pangan dan medis tertentu.
Ke depan, akan ada evaluasi ketat, pengawasan regulasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan whip pink di kalangan anak muda.
Whip pink gas merupakan penyebutan untuk tabung gas kecil berisi Nitrous Oxide (N2O) yang dikemas penggunaan botol berwarna merah muda atau pink agar menarik.
Secara legal, gas ini digunakan dalam industri kuliner sebagai pendorong pembuatan whipped cream.
Di bidang medis, penggunaan gas ini untuk sebagai anestesi ringan dan analgesik (pereda nyeri), misalnya pada kedokteran gigi.
“Badan POM izinnya adalah untuk bahan pangan tambahan khususnya untuk whipped cream. Sementara di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, produk untuk keperluan medis,” kata dia di Jakarta, baru-baru ini.
Secara kimia, N2O memiliki manfaat penting di dunia medis, terutama dalam membantu menciptakan rasa nyaman bagi pasien dalam proses tindakan kesehatan tertentu.
Namun demikian, ia menyoroti penyalahgunaan produk tersebut.
Taruna mengingatkan, jika digunakan berlebihan dan dalam waktu yang lama bisa berisiko serius.
Karena itu, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengawasi penggunaan zat itu di luar ketentuan.
“Tentu kami akan evaluasi dan akan kami laksanakan. Intinya Badan POM konsisten ingin melindungi masyarakat. Kami berharap tidak ada kasus-kasus penyalahgunaan whip pink khususnya untuk anak-anak sekolah dan ABG. Badan POM sudah ada aturan khusus untuk makanan,” tegas Taruna.
Ia menjelaskan bahwa kandungan gas nitrous oxide (N₂O) jika dihirup dapat menimbulkan efek rileks hingga euforia berlebihan, sehingga berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Penggunaan yang tidak sesuai juga dapat mengganggu sistem peredaran darah dan menurunkan suplai oksigen ke tubuh, sehingga berisiko menyebabkan iskemia (kekurangan oksigen pada jaringan).
Kondisi ini dapat menimbulkan nyeri hebat dan, dalam kasus tertentu, bahkan bisa berujung pada kematian.
Whip Pink belakangan jadi sorotan seiring meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
Tabung pink tersebut ditemukan di apartemen Lula, hingga memicu spekulasi liar mengenai sebab kematian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perdagangan Whip Pink Legal-Sudah Ada Izin Edar, Mendag: Selama Ini Digunakan untuk Kesehatan, https://www.tribunnews.com/bisnis/778....
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Editor: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: Bintang Nur Rahman
Reporter: Endrapta Pramudhiaz
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: