Hukum Perdata #08 | Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, serta Akibat Perkawinan
Автор: Global Tutorial
Загружено: 2022-09-27
Просмотров: 772
Описание:
Pencegahan Perkawinan
Pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Para pihak yang dapat mencegah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan pembatalan perkawinan diatur Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Pembatalan perkawinan berarti perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan pencegahan berarti perkawinan belum dilangsungkan. Pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan, bukan batal dengan sendirinya.
Mencegah atau menghalang-halangi suatu perkawinan (stuiting) adalah suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang ada. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam hal dilakukan pencegahan perkawinan belum dilangsungkan, para pihak baru masih akan melaksanakan atau baru pada tahap persiapan pelaksanaan. Jadi, yang dimaksud dengan pencegahan itu suatu upaya hukum yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencegah dilangsungkannya suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang.
Dalam hal dilakukannya upaya pencegahan dan upaya tersebut dikabulkan oleh hakim maka tidak akan terjadi perkawinan beserta akibat hukumnya. Menjadi masalah bagaimana dengan segala kesepakatan dan pengeluaran atau biaya yang telah dikeluarkan ataupun perikatan yang dibuat terhadap pihak ketiga seperti pesanan katering, undangan, dan sebagainya guna melangsungkan perkawinan? Hal ini tentulah menjadi risiko dan tanggung jawab kedua belah calon suami istri.
Mengenai perikatan atau perjanjian dengan pihak ketiga tentunya yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang telah melakukan perikatan dengan pihak ketiga tersebut. Hal ini sesuai Pasal 1338 Ayat (1) K U H Perdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pembatalan Perkawinan.
Berbeda dengan pencegahan perkawinan yang tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap perkawinan mengingat perkawinan belum dilakukan. Dalam hal pembatalan perkawinan maka perkawinan telah dilakukan, tetapi ada upaya hukum berupa pembatalan. Dengan pembatalan tersebut tentunya mempunyai pengaruh terhadap hubungan suami istri, harta benda perkawinan, anak yang dilahirkan maupun terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Pembatalan adalah tindakan pengadilan yang berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu tidak sah. Sesuatu yang dinyatakan tidak sah itu dianggap tidak pernah ada. Dari pengertian pembatalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan dianggap tidak sah (no legal force), dengan sendirinya perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Karena itu pihak laki-laki dan pihak perempuan yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin sebagai suami istri.
Istilah batalnya perkawinan oleh para sarjana hukum dianggap tidak tepat. Lebih tepat kalau dikatakan perkawinan dapat dibatalkan, sebab bila perkawinan itu tidak memenuhi syarat maka barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah diajukan ke muka pengadilan. Jadi, bukan batal, tetapi dapat dibatalkan.
Di channel Global Tutorial ini disajikan ratusan hingga ribuan video tutorial berbagai hal mulai dari "belajar hukum untuk orang awam", bisa melakukan sendiri atau memperbaiki sendiri alat-alat rumah, dan juga tutorial perkuliahan untuk Jurusan Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum, Ilmu Pemerintahan (S1), Administrasi Niaga (S1), Administrasi Bisnis (S1), Administrasi Publik (S1), Administrasi Negara (S1), Sosiologi (S1), Ilmu Komunikasi (S1) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Manajemen (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, .
Video-video ini disediakan dan akan terus ditambah untuk setiap jurusan, yang disajikan berdasarkan pengalaman pengelola channel mengikuti perkuliahan di ITB, Universitas Terbuka, dan di beberapa Perguruan Tinggi lain, serta menjadi pendiri dan pengelola Perguruan Tinggi , pendiri beberapa sekolah antara lain SMA, SMK, dan SMP.
Video disajikan layaknya sedang bertatap muka, diusahakan uraian lebih detail dan mendalam dengan harapan dapat disimak berulang-ulang untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. Makin sering disimak, tentu pemahamannya akan makin baik.
Video-video dalam channel ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang kuliah untuk memperkaya penyerapan materi kuliah dengan cara mendengarkan penuturan (lisan) dan membaca tulisannya sekaligus di layar video, dan lakukan beruang-ulang (putar ulang, dengarkan dan baca tulisannya sekaligus) - maka dipastikan anda akan makin paham dan makin menguasai bahan kuliah.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, selamat kuliah
Salam sukses mahasiswa Indonesia!
Salam sehat seluruh pemirsa channel ini.
Sukses selalu!
#tutorialkuliah
#kuliahdaring
#kuliahonline
#kuliahlagi
#universitasterbuka
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: