Hukum Perdata #09 | Putusnya Perkawinan (perceraian) dan Perwalian
Автор: Global Tutorial
Загружено: 2022-09-27
Просмотров: 564
Описание:
Putusnya perkawinan dapat terjadi karena kematian, perceraian, maupun putusan pengadilan. Perwalian terjadi dalam hal seorang anak yang belum dewasa tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua maka berada di bawah kekuasaan wali. Berbeda dengan wali, si anak tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua, dalam hal adopsi justru terjadi peralihan seorang anak dari kekuasaan orang tua kandung atau biologis ke dalam kekuasaan orang tua adopsi berdasarkan penetapan pengadilan.
Secara teoritis tidak ada perbedaan antara putusnya perkawinan akibat perceraian dengan putusnya perkawinan akibat putusan pengadilan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa keduanya sama-sama melalui mekanisme pengadilan. Hal yang membedakan adalah alasan di antara keduanya. Undang-undang menentukan alasan-alasan perceraian secara limitatif, sedangkan alasan putusnya perkawinan akibat putusan pengadilan umumnya disebabkan karena adanya pembatalan perkawinan. Alasan pembatalan perkawinan disebabkan terdapatnya syarat-syarat perkawinan yang tidak dipenuhi, baik sebelum maupun pada saat dilangsungkannya perkawinan.
Hal penting terkait dengan putusnya perkawinan adalah kedua orang tua tetap berkewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya. Penguasaan terhadap anak jika tidak terdapat kesepakatan di antara suami-istri yang perkawinannya putus maka pengadilan yang menentukan siapa di antara mereka yang diberikan kewenangan untuk menguasai anak tersebut.
Putusnya perkawinan karena kematian tidak banyak menimbulkan masalah. Sedangkan yang akan menimbulkan masalah, yaitu kalau suatu perkawinan putus karena perceraian atau karena putusan pengadilan. Putusnya perkawinan atas putusan pengadilan dengan putusnya perkawinan karena perceraian tidak ada perbedaannya. Hal ini disebabkan putusnya perkawinan karena perceraian harus pula berdasarkan atas putusan pengadilan. Letak perbedaannya di sini adalah pada alasan yang mendasarinya.
Pada putusnya perkawinan atas dasar keputusan pengadilan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak memuat alasan-alasan tertentu dan putusan pengadilan tersebut bersifat deklarator. Alasan yang biasa dipergunakan berkaitan dengan hal tersebut adalah pembatalan perkawinan. Alasan lain juga karena ketidaksanggupan memberi nafkah pihak suami kepada istri.
Alasan perceraian menurut Pasal 39 Ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 bila dihubungkan dengan Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975 menyebutkan bahwa untuk bercerai alasan yang dapat digunakan adalah:
1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri;
6. antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Di channel Global Tutorial ini disajikan ratusan hingga ribuan video tutorial berbagai hal mulai dari "belajar hukum untuk orang awam", bisa melakukan sendiri atau memperbaiki sendiri alat-alat rumah, dan juga tutorial perkuliahan untuk Jurusan Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum, Ilmu Pemerintahan (S1), Administrasi Niaga (S1), Administrasi Bisnis (S1), Administrasi Publik (S1), Administrasi Negara (S1), Sosiologi (S1), Ilmu Komunikasi (S1) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Manajemen (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, .
Video-video ini disediakan dan akan terus ditambah untuk setiap jurusan, yang disajikan berdasarkan pengalaman pengelola channel mengikuti perkuliahan di ITB, Universitas Terbuka, dan di beberapa Perguruan Tinggi lain, serta menjadi pendiri dan pengelola Perguruan Tinggi , pendiri beberapa sekolah antara lain SMA, SMK, dan SMP.
Video disajikan layaknya sedang bertatap muka, diusahakan uraian lebih detail dan mendalam dengan harapan dapat disimak berulang-ulang untuk mencapai pemahaman yang lebih baik. Makin sering disimak, tentu pemahamannya akan makin baik.
Video-video dalam channel ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang kuliah untuk memperkaya penyerapan materi kuliah dengan cara mendengarkan penuturan (lisan) dan membaca tulisannya sekaligus di layar video, dan lakukan beruang-ulang (putar ulang, dengarkan dan baca tulisannya sekaligus) - maka dipastikan anda akan makin paham dan makin menguasai bahan kuliah.
Masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, selamat kuliah
Salam sukses mahasiswa Indonesia!
Salam sehat seluruh pemirsa channel ini.
Sukses selalu!
#tutorialkuliah
#kuliahdaring
#kuliahonline
#kuliahlagi
#universitasterbuka
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: