Polisi Alat Negara atau Alat Penguasa? Bivitri Susanti Bedah Akar Kekerasan Sistematik Aparat
Автор: PARES Indonesia
Загружено: 2026-02-23
Просмотров: 4924
Описание:
Apa bedanya "Alat Negara" dengan "Alat Pemerintah"? Mengapa setelah puluhan tahun reformasi, aparat keamanan kita masih terasa represif? Bivitri Susanti pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, membedah akar konstitusional dan sejarah kelam di balik institusi keamanan kita.
Kali ini, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengajak kita skeptis terhadap desain institusi keamanan saat ini. Beliau menarik garis sejarah dari pemerintahan fasis Jepang hingga "perceraian" TNI-Polri pasca-1998 yang menyisakan masalah "harta gono-gini" kekuasaan.
Bivitri menegaskan bahwa menurut Pasal 30 UUD 1945, Polri dan TNI adalah alat negara yang tunduk pada nilai konstitusi dan kepentingan warga, bukan instrumen politik untuk penguasa. Simak analisisnya tentang mengapa kita perlu membongkar budaya militerisme dan membangun sistem democratic governance yang sejati.
Menurut kamu, apakah saat ini polisi sudah benar-benar menjadi alat negara atau justru masih menjadi alat pemerintah?
00:00 – Masalah Istilah: Antara Alat Negara dan Alat Pemerintah
01:43 – Akar Konstitusional: Membedah Pasal 30 UUD 1945
02:31 – Negara vs Civil Society: Siapa Pemilik Institusi Sebenarnya?
04:11 – Sejarah Reformasi: Mengapa Pasal Keamanan Diubah?
06:45 – Warisan Kolonial & Fasisme Jepang dalam Tubuh Aparat
09:29 – Residu Militerisme: Mengapa Polisi Sipil Masih Bermental Komando?
10:06 – Harta Gono-Gini Pasca 'Perceraian' TNI & Polri
12:43 – BIN sebagai Alat Negara: Apa Makna Sebenarnya?
15:54 – Siapa Itu Negara? Rakyat atau Presiden?
17:28 – Nilai Republikanisme: Aparat Harus Tunduk pada Konstitusi
18:54 – 9 Rekomendasi Reformasi Kepolisian
20:30 – Mengapa Tidak Ada "Template" Instan untuk Reformasi Polri?
23:52 – Coersive Power: Mengapa Hanya 3 Lembaga Ini Disebut Alat Negara?
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: