Praperadilan Tersangka Korupsi Replanting Sawit Ditolak, Kades dan 3 Rekannya Diputus Bersalah
Автор: Tribunnews
Загружено: 2022-08-09
Просмотров: 1433
Описание:
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dwi Purwanti menolak permohonan praperadilan 4 tersangka korupsi replanting sawit Bengkulu Utara, Senin (8/8/2022).
Dalam putusan, hakim menilai penetapan status tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu sudah memenuhi 2 alat bukti, yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli.
4 tersangka tersebut adalah adalah Arlan Sidi yang merupakan Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya.
Kemudian Suhastono yang merupakan Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, dan Priyanto, anggota yang merupakan kepala desa (kades) Tanjung Muara yang baru dilantik.
Dengan penolakan gugatan praperadilan ini, Priyanto dan 3 orang lain tetap berstatus sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com)
Video Editor : Sigit Setiawan
Host : Nila Irda
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: