Radiet Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Pembunuhan di Pantai Nipah
Автор: Tribun Lombok
Загружено: 2026-02-03
Просмотров: 602
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan di Pantai Nipah Lombok Utara, Radiet Adiansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sulviany mendakwa Radiet dengan didakwa Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin, JPU Sulvany memaparkan kronologi kejadian pada Selasa 26 Agustus 2025.
Sekira pukul 15.00 WITA, terdakwa dan korban meninggalkan Kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.
Terdakwa Lecehkan Korban
Setibanya di lokasi, keduanya berjalan kaki menyusuri pantai hingga ke area sepi yang berjarak sekitar 800 meter dari tempat parkir.
"Saat suasana mulai gelap, terdakwa diduga mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata JPU.
Namun, korban melawan dengan cara memukul kepala terdakwa menggunakan batu.
Penyebab Korban Meninggal Dunia
Perlawanan tersebut menyulut amarah Radiet. Terdakwa kemudian membanting korban ke pasir dan menindihnya.
Dalam posisi tersebut, terdakwa mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban ke dalam pasir hingga korban lemas dan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menyembunyikan tas dan ponsel milik korban agar peristiwa tersebut seolah-olah tampak seperti aksi perampokan atau pembegalan.
Keluarga korban yang merasa khawatir karena korban tak kunjung pulang, melakukan pencarian menggunakan pelacakan GPS ponsel.
Pura-Pura Jadi Korban Begal
Terdakwa ditemukan oleh keluarga korban pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA dalam keadaan berbaring dan berpura-pura telah menjadi korban perampokan.
Radiet bahkan sempat memberikan informasi palsu bahwa korban dibawa lari oleh perampok ke arah hutan.
Namun, sandiwara tersebut terbongkar setelah jasad Ni Made Vaniradya ditemukan warga yang sedang berolahraga pada pukul 07.00 WITA, hanya berjarak sekitar 200 meter dari posisi terdakwa ditemukan sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Radiet Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Pembunuhan di Pantai Nipah, https://lombok.tribunnews.com/news/10....
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Program: News
Host: AI
Editor Video: Septian Ade Samanta Les
Uploader: Septian Ade Samanta Les
#Tribunnews #tribunLombok #viral #video #trending #beritahariini #Lombokupdate #beritaLombokhariini #beritaterkini #beritanasional #warganet #hottopic #beritakriminalhariini #beritaviral #Shorts
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: