PPK Proyek Waterfront Danau Toba Ditahan, Kerugian Negara Rp13,1 Miliar
Автор: Sumut Pos
Загружено: 2026-01-27
Просмотров: 1687
Описание:
PPK Proyek Waterfront Danau Toba Ditahan, Kerugian Negara Rp13,1 Miliar
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan pria berinisial ESK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, Tahun Anggaran 2022.
ESK diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.
Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Peran tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi dalam mengendalikan serta mengontrol pekerjaan sesuai kontrak,” ujarnya, Selasa (27/1/2026) sore.
Dari hasil penyidikan, kata dia, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Diantaranya, gambar rencana kerja atau soft drawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga dilakukan banyak revisi.
Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan K125 dan K300 tanpa adanya purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp13.185.197.899,60. Namun nominal pastinya masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelasnya.
Atas kasus ini, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” sebutnya.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, baik perorangan maupun korporasi.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (man)
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: