Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara dalam kasus suap MIGOR, Apakah Sudah sudah proporsional
Автор: RADIO ELSHINTA PALEMBANG
Загружено: 2025-12-04
Просмотров: 66
Описание:
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas pada korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor), Djuyamto, Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom divonis penjara. Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
lalu Apakah vonis yang dijatuhkan sudah proporsional, dan bagaimana dampak kasus ini terhadap kepercayaan publik pada penegakan hukum di Indonesia?
NS :: Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: