MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR RI
Автор: RADIO ELSHINTA PALEMBANG
Загружено: 2025-11-06
Просмотров: 81
Описание:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyidangkan aduan terkait lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik, yang menyebabkan kericuhan pada Agustus 2025. Dalam putusan yang dibacakan, MKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR, dengan rincian:
Nafa Urbach (teradu II) dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo (teradu 4 ) selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni (teradu 5 ) selama 6 bulan. Sementara itu, Adies Kadir (teradu I) dan Surya Utama atau Uya Kuya (teradu II) diputuskan untuk kembali aktif sebagai anggota DPR mulai sejak putusan dibacakan.
Apa yang bisa dinilai dari putusan MKD terhadap lima anggota DPR ini dari perspektif hukum dan etika legislatif, serta apa dampaknya terhadap kredibilitas lembaga DPR ke depan?
NS :: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: