Tangis ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Kini Divonis 5 Tahun Penjara
Автор: Tribun Sumsel
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 31927
Описание:
Satu dari total enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton, anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, dijatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Editor Video: Alif
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribunsumsel
Like fanspage --------- / harian.tribun.sumsel
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: