Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Автор: Tribunnews
Загружено: 2026-03-05
Просмотров: 71750
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi karena dianggap melakukan pemufakatan jahat yaitu menyelundupkan sabu seberat hampir dua ton.
Tak lama setelah vonis dibacakan, ibunda Fandi, Nirwana langsung menerobos kursi terdakwa dan memeluk sang anak.
Aksi dari Nirwana pun langsung ditegur oleh majelis hakim karena sidang belum usai.
(TribunVideo.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Beres Lumbantobing, Rio Batubara
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: