Memahami Saksi Dalam perkara Perdata
Автор: Diskusi Hukum
Загружено: 2020-04-28
Просмотров: 32527
Описание:
#SaksiPerdata #SaksiDiPengadilan
Dasar Hukum dan Kedudukan Saksi
Diatur dalam Pasal : 139-152, 158-172 HIR atau 165-179 Rbg 1895, dan 1902-1912 KUHPerdata/BW
Bukti Saksi diajukan pada saat :
1. Alat Bukti Surat, tidak cukup memenuhi minimal pembuktian, kualitasnya hanya bukti permulaan (Menguatkan Bukti Surat);
2. Tidak Ada Bukti Surat yang diajukan untuk membuktikan Dalil;
Pengertian Saksi
Saksi adalah Orang yang memberikan Keterangan di depan pengadilan mengenai pengetahuannya tentang suatu perkara sehingga menjadi jelas suatu pekara,
Pengetahuan Saksi dapat diperoleh dari :
1. Penglihatan/dilihat sendiri;
2. Pendengaran./didengar sendiri;
3. Yang Dialami/dialami sendiri
Perasaan dan Penilaian, Pendapat dari saksi, tidak bisa dianggap sebagai kesaksian;
Pertimbangan Hakim Atas Saksi
Kesesuaian keterangan Saksi satu dengan yang lainnya;
Alasan atau sebab saksi memberikan keterangan
Cara hidup, adat dan Martabat saksi dan segala hal ihwal yang dapat mempengaruhi saksi sehingga dapat dipercaya atau kurang dipercaya ( lihat pasal 172 HIR)
Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi
Diatur dalam pasal 145 HIR, yaitu :
1. Kelurga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut keturunan/garis lurus
2. Istri atau Suami dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;
3. Anak yang tidak diketahui umurnya belum berusia 15 Tahun;
4. Orang gila, meskipun yang kadang-kadang ingatannya terang;
Larangan ini untuk keluarga sedarah dan semenda, dikecualikan pada perkara menyangkut kedudukan keperdataan dari para pihak atau dalam perkara yang menyangkut perjanjian kerja (145 ayat (2) HIR)
Alasan karena Hubungan Kelurga sedarah dan semenda serta Istri atau Suami larangannya Bersifat MUTLAK, Alasan karena Anak yang tidak diketahui umurnya belum berusia 15 Tahun dan Orang Orang gila, sifatnya TIDAK MUTLAK, karena dengan berubahnya usia dan sembunya orang tersebut, bisa menjadi Saksi;
BEDA dengan PEKARA PIDANA.
Larangan menjadi saksi dalam pasal 168 KUHAP, sifatnya TIDAK MUTLAK dapat disimpangi apabila saksi tetap berkeinginan menjadi saksi dan disetujui oleh Jaksa dan Terdakwa (pasal 169 KUHAP);
Pihak tidak Bisa Menjadi Saksi, Yang Didengar sebagai Saksi adalah pihak Ketiga, Para Pihak Yang bersengketa tidak dapat diperiksa dibawah sumpah (pasal 139 ayat (1) HIR /165 ayat (1) Rbg; Karena Saksi harus obyektif, maka pihak ketiga yang dapat menjadi saksi, karena keterangan Pihak berperkara, pasti akan menguntungkannya;
Yang dapat Mengundurkan diri dari SAKSI;
Diatur dalam pasal 146 ayat (1) HIR, yaitu :
1. Saudara Laki-laki dan Perempuan. Ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak
2. Keturunan sedarah menurut keturunan lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak
3. Orang yang karena jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia akan tetapi hanya semata-mata hanya mengenai hal yang dipercayakan kepadanya;
Menurut sifatnya Saksi ada 2 hal :
1. Saksi Kebetulan, Saksi yang secara Kebetulan mengetahui peristiwa-peristiwa yang menjadi Perkara;
2. Saksi Sengaja Saksi yang sejak awal diminta untuk menyaksikan sebuah perbuatan hukum;
Yang ditanyakan oleh Hakim pada saat pemerikaan Saksi di persidangan:
(1) Identitas Saksi dan Hubungan Saksi dengan para pihak;
(2) Sebelum Memberikan Keterangan Saksi bersumpah
(3) Keterangan Saksi yang benar sesuai apa yang diketahuinya terkait Pokok Perkara;
(4) Diminta keterangannya terkait Bukti Surat yang diajukan oleh Para Pihak;
Saksi TESTIMONIUM DE AUDITU
Keterangan Saksi yang hanya bersumber atau berdasar pada keterangan yang didapatkan dari orang lain tanpa mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa hukumnya. (Tidak Sejalan dengan Pasal 171 HIR dan 1907 KUH Perdata), saksi ini Tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, Prakteknya saksi de auditu juga dapat di pertimbangkan keteranganya atau dapat diakui secara eksepsional, lihat dalam Putusan MA No. 239 K/Sip/1973. Keterangan antar saksi harus sejalan;
Azaz Unus Testis Nulus Testis/Seorang saksi Bukan Saksi” ,
Maksudnya “keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup;
Jika gugatan hanya diajukan dengan Alat bukti satu orang saksi saja, gugatan akan di tolak;
Alat bukti satu Saksi akan bernilai apabila dikuatkan dengan alat bukti lain, seperti Sumpah, atau bahkan bukti Tertulis;
Sumpah Palsu biasanya disematkan kepada saksi yang bersumpah di persidangan, namun keterangan yang di sampaikan adalah palsu, tidak sesuai dengan fakta di lapangan; Dapat dikenakan pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara;
Keterangan orang yang dibuat secara Tertulis yang dibuat diluar sidang, dianggap sebagai Bukti Tertulis, Tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi, karena keterangan saksi adalah yang diberikan didepan persidangan. Keterangan Tertulis Seseorang dibawah sumpah tidak dapat disamakan dengan keterangan saksi di depan persidangan” (yurisprudensi Putusan MA tanggal 10 Jan 1957 Nomor 38K/Sip/1954)
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: