Fikih Waris #3 | AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Автор: Gus A6
Загружено: 2020-11-24
Просмотров: 1313
Описание:
Fikih Waris 3 | AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
#FikihWaris
ASHABUL FURUDH DAN ASHABAH
A. Ashhabul Furudh
Ashabul furudh adalah para ahli waris yang nilai haknya telah ditetapkan secara langsung dan mendapatkan harta waris terlebih dahulu, sebelum para ashabah.
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu:
• setengah (1/2)
• seperempat (1/4)
• seperdelapan (1/8)
• dua per tiga (2/3)
• sepertiga (1/3)
• seperenam (1/6).
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
3. Saudara perempuan seayah dan seibu
4. Saudara perempuan seayah
5. Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
1. Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
2. Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:
– Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
1. Dua anak perempuan atau lebih
2. Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
3. Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
1. Ibu jika si mayit tidak dihajb
2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
1. Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
2. Nenek ketika tidak ada ibu
3. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung
4. Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu
5. Ayah jika ada anak atau cucu
6. Kakek jika tidak ada ayah
7. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
Fikih Waris 3 | AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
B. Ashabah
Ashabah ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
Ashabah bin nafs
'Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:
1. Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
2. Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang pasti hanya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak, dan seterusnya.
3. Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
4. Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yang seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
Keempat arah 'ashabah bin nafs tersebut kekuatannya sesuai urutan di atas. Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat) daripada arah ayah, dan arah ayah lebih kuat daripada arah saudara.
Dari empat arah tersebut dapat disimpulkan urutan ashabah sebagai berikut:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara kandung laki-laki
6. Sudara seayah laki-laki
7. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
8. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9. Paman kandung
10. Paman seayah
11. Anak laki-laki paman kandung
12. Anak laki-laki paman seayah
Fikih Waris 3 | AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Ashabah bil ghair
Ahli waris perempuan yang semula berkedudukan sebagai dzawil furudh, tetapi karena ia mewaris bersama-sama dengan ahli waris laki-laki, maka kedudukannya berubah menjadi ashabah karena ada ahli waris laki-laki tersebut. Ketentuan besarnya perolehan antara ahli waris perempuan dengan ahli waris laki-laki adalah dua berbanding satu (2;1), yaitu sebagai ahli waris laki-laki mendapat dua kali bagian atas ahli waris perempuan.
Ashabah ma’al ghair
Menurut ulama sunni, ashabah ma’al ghair hanya dapat terjadi manakala ahli waris terdiri dari saudara perempuan dan anak perempuan. Yang dimaksud saudara perempuan adalah saudara perempuan kandung, atau seayah, sedangkan yang dimaksud anak perempuan adalah termasuk juga perempuan dari anak laki,-laki. Disini saudara perempuan tersebut tidak menarik anak perempuan sebagai ashabah, tetapi keberadan anak perempuan itu menyebabkan saudara perempuan berkedudukan sebagai ashabah ma’al ghair.
Fikih Waris 3 | AHLI WARIS DAN BAGIAN-BAGIANNYA
#GusA6
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: