[FULL] Penetapan Tersangka Bupati Ponorogo, 9/11/25
Автор: IWAKUM
Загружено: 2025-11-09
Просмотров: 14
Описание:
KPK Beberkan 3 Kasus Korupsi Yang Jerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Kantongi Rp 2,6 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga perkara dugaan rasuah yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hingga menjadi tersangka. Selain dua kasus suap, Bupati juga terjerat dugaan penerimaan gratifikasi. Dari ketiga kasus itu, Bupati menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar.
Perkara berawal saat Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) mendapat informasi bahwa jabatannya bakal segera diganti yang dilakukan Bupati Sugiri (SUG). Dia pun berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono (AGP). Dia bakal menyiapkan uang untuk Bupati agar jabatannya tidak digeser.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menerangkan, ada tiga kali pemberian uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri untuk mengamankan posisinya.
"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya sejumlah Rp 400 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Lalu pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang lewat Sekda Agus sebesar Rp 325 juta. Dan ketiga pada November 2025, dia kembali menggelontorkan uangnya. Kali ini lewat kerabat Bupati Sugiri bernama Ninik sebesar Rp 500 juta.
"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," bebernya.
Dan pada penyerahan uang yang ketiga kalinya itulah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11/2025). Ada 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sehari setelahnya.
Kata Asep, Bupati Sugiri memang meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Tiga hari setelahnya, Bupati kembali menagihnya.
Adapun uang sebesar Rp 500 juta itu berasal dari Indah Bekti Pertiwi, teman dekat Yunus. Indah mencairkan uang itu lewat temannya di Bank Jatim atas perintah Yunus.
Dari operasi senyap ini, KPK pun menemukan dugaan suap lain yang melibatkan Bupati Sugiri dan Yunus selaku Direktur RSUD Ponorogo. Suapnya terkait paket proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024.
Asep bilang, nilai paket proyek di rumah sakit itu sebesar Rp 14 miliar. KPK menduga, Bupati Sugiri menerima jatah fee senilai 10 persen dari anggaran proyeknya atau setara Rp 1,4 miliar. Uangnya dari Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di rumah sakit tersebut.
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui Singgih, aide de camp (ADC) alias ajudan Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo," katanya.
Selain itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Sugiri.
"Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta," bebernya.
Dari ketiga perkara di atas, total uang yang berhasil dikantongi Bupati Sugiri sejumlah Rp 2,6 miliar.
Dan dari tiga perkara ini, KPK menjerat Bupati Sugiri dan tiga orang lainnya orang tersangka. Penerapan pasal terhadap ketiga tersangka berdasarkan perannya masing-masing.
Atas penerimaan gratifikasinya, Bupati Sugiri bersama Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi, Bupati Sugiri bersama Sekda Pemkab Ponorogo Agus Pramono juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo selaku pemberi suapnya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Demikian juga Yunus yang memberikan suap untuk memperpanjang jabatannya, perbuatannya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: