KPK Tetapkan Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Автор: IWAKUM
Загружено: 2025-11-07
Просмотров: 127
Описание:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Penetapan tersangkanya buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan hingga menemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.
Mereka ialah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Perkara bermula pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau dengan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI. Mereka membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
"Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar atau ada kenaikan Rp 106 miliar," bebernya.
Lalu Ferry menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan. Tapi Arief selaku perwakilan Gubernur, meminta agar fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," bebernya.
Ferry pun kembali menggelar pertemuan dengan para Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP, yang menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan nahasa kode '7 batang'," imbuhnya.
Kesepakatan itu diimplementasikan lewat tiga kali setoran kepada Gubernur Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, Ferry sebagai pengepul uang dari para Kepala UPT mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar. Atas perintah Arief, dia memberikan jatah Abdul Wahid sebesar Rp 1 miliar melalui Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Sisanya Rp 600 juta, diberikan kepada kerabat Arief.
Setoran kedua pada Agustus 2025. Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar. Rincian pembagian uangnya, kepada sopir Arief sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan Ferry sendiri Rp 300 juta.
Dan ketiga pada November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total Rp 1,25 miliar. Uang itu dialirkan Abdul Wahid Rp 450 juta melalui Arief. Serta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid sebesar Rp 800 juta.
"Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025, mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," kata Tanak.
Pada penyetoran yang ketiga inilah tim penyelidik KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas, Ferry selaku Sekretaris Dinas, serta lima orang para Kepala UPT.
"Selain itu, tim mengamankan uang tunai Rp 800 juta yang hendak diserahkan," katanya.
KPK juga memburu Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Hingga akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe, yang tak jauh dari lokasi OTT. Serta mengamankan Tata Maulana, Tengah Ahli Gubernur dari sekitar lokasi.
Secara paralel, tim KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Hasilnya, KPK mengamankan uang berupa 9 ribu pound sterling dan 3 ribu dolar Amerika Serikat (AS), seluruhnya setara Rp 800 juta.
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar," lanjutnya.
KPK pun menerbangkan para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sementara Dani M. Nursalam yang juga Tenaga Ahli Gubernur akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa sore. Hingga kemudian menetapkan tiga orang tersangka.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua anak buahnya dijerat dengan sangkaan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Ketiga tersangka tidak memberikan komentar maupun tanggapan saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: