PPH, BPHTB, dan Warisan: Jangan Salah Paham Pajak!
Автор: Raymond Hadisubrata
Загружено: 2025-09-12
Просмотров: 14296
Описание:
Banyak yang mengeluh, 'Pajak Warisan mencekik!' Mari kita luruskan. Sebagai konsultan pajak yang telah berpraktik lebih dari dua dekade, saya tegaskan: warisan, secara hukum, bukan objek Pajak Penghasilan atau PPh. Titik.
Pengecualian ini diatur jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Filosofinya sederhana: warisan adalah peristiwa hukum, bukan "penghasilan" yang menambah kemampuan ekonomis seseorang.
Namun, di sinilah sering terjadi kerancuan. Ahli waris seringkali tidak bisa membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau BPHTB. Pahami ini baik-baik: PPh adalah pajak atas pihak yang
mengalihkan harta—yaitu pewaris yang telah meninggal. Sementara itu, BPHTB adalah bea atas pihak yang memperoleh harta—yaitu Anda, sebagai ahli waris.
Ahli waris memang dibebaskan dari PPh melalui Surat Keterangan Bebas atau SKB. Namun, BPHTB tetap harus dibayar saat proses balik nama sertifikat. Kabar baiknya, ada keringanan signifikan untuk BPHTB warisan, yaitu dikenakan 50% dari bea yang seharusnya terutang dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang jauh lebih tinggi, minimal Rp300 juta.
Bagaimana dengan sisi kritisnya? Di lapangan, sering kali SKB diterbitkan atas nama ahli waris, bukan pewaris. Ini adalah celah yang bisa disalahgunakan. SKB seharusnya hanya untuk membebaskan PPh atas pengalihan dari pewaris ke ahli waris. Jika diterbitkan atas nama ahli waris, SKB itu berpotensi digunakan lagi di kemudian hari saat properti dijual, yang jelas merugikan negara.
Pahami filosofi ini. Ini kunci pertama. Di narasi berikutnya, saya akan berikan panduan praktis dan tips cerdas agar proses Anda lancar tanpa hambatan.
#SKBPajak #Warisan #PajakProperti #Indonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: