POLDA DIY UNGKAP PEMALSUAN SURAT KEKANCINGAN
Автор: Polda D.I. Yogyakarta
Загружено: 2025-10-16
Просмотров: 1351
Описание:
Polda DIY melalui Ditreskrimum menetapkan TPS alias KRT WD (60), warga Kraton Yogyakarta, sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat pemanfaatan Tanah Kasultanan (Sultan Ground).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2025, terkait sebidang tanah di wilayah Tanjungsari Gunungkidul yang kini telah berdiri bangunan tiga lantai untuk kafe dan restoran.
Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, tersangka diduga menerbitkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan. Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan surat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut karena diduga terdapat kasus dengan modus serupa yang juga melibatkan tersangka.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kasus lain berdasarkan adanya surat laporan pengaduan yang telah kami terima, sehingga diharapkan Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dapat melapor ke Polda DIY atau kepolisian terdekat,” terang Kabid Humas Polda DIY.
#PoldaDIY #PoldaJogja #BidhumasPoldaDIY #KonferensiPers #SultanGround #Penipuan #Pemalsuan
@djojohadikusumo
@SekretariatPresiden
@listyosigitprabowo4236
@Divisihumaspolriofficial
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: