Batas Usia Pensiun PNS Naik menjadi 59 tahun kah?
Автор: Pegawai Kantoran
Загружено: 2025-01-14
Просмотров: 35087
Описание:
aturan mengenai batas usia pensiun PNS ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 239 disebutkan:
(1) PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
c. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jadi usia pensiun PNS berbeda-beda sesuai jenis jabatannya.
jadi tidak ikut PP Nomor 45 Tahun 2015.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: