Sah, Purbaya Lanjutkan Diskon PPN Rumah 100 Persen sampai Akhir 2027
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2026-01-03
Просмотров: 1110
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Beleid ini mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah hingga sebesar 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.
Diskon PPN pembelian rumah ini sebenarnya sudah ada sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Purbaya hingga akhir 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Janurari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa insentif PPN diberikan sebesar 100 persen. Skema ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Adapun properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. Warga negara Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara warga negara asing juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Editor: Faizal Amir
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: