Cara pengurusan Cukai rokok
Автор: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Загружено: 2021-10-31
Просмотров: 18905
Описание:
Setiap orang yang memiliki usaha industri hasil tembakau dihimbau agar mengupayakan legalitas kegiatan usahanya. Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), akta pendirian, SK Menkunham, dan NPWP, diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk industri rokok dan barang kena cukai lainnya.
Selain itu, perusahaan wajib untuk mengurus pita cukai sebagai tanda pelunasan barang kena cukai (BKC). Pita cukai hasil tembakau disediakan di kantor pusat dan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing daerah, dan pita cukai disediakan berdasarkan permohonan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C). Untuk memperolehnya dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pita cukai Hasil Tembakau (HT) untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
Dengan total produksi semua jenis HT dalam 1 tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 batang dan/gram, disediakan di kantor pusat.
Dengan total produksi semua jenis HT dalam 1 tahun takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 batang dan/gram, disediakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
• Pita cukai HT untuk importir HT disediakan di Kantor pusat.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: