Penjual Atribut Piala Dunia Sebut Pasal Penodaan Bendera Asing di KUHP Baru Merugikan
Автор: TribunnewsWIKI Official
Загружено: 2026-01-13
Просмотров: 39647
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua penjual atribut Piala Dunia mengajukan gugatan uji materi Pasal 231 KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (13/1/2026).
Mereka menilai pasal tentang penodaan bendera negara sahabat berpotensi mengkriminalisasi aktivitas dagang mereka.
Lantas, mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat terkait. (Tribunnews.com/ Yohanes Liestyo Poerwanto)
Program: Tribunnews Wiki
Editor Video: Sekar Kinasih
#KUHPBaru #PenodaanBendera #PialaDunia #AtributBola #Pedagang #Hukum #Kontroversi #PasalKUHP #BeritaNasional #BeritaTerkini #BreakingNews #Indonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: