PENGALIHAN ISU? LEWAT 14 HARI, PENYIDIK GAGAL KEMBALIKAN P19. RELAWAN JOKOWI UNGKIT KASUS LAMA
Загружено: 2026-03-08
Просмотров: 17186
Описание:
Isu ijazah Rismon Sianipar sebenarnya sudah beredar sejak April 2025. Namun publik dibuat bertanya-tanya ketika laporan baru terhadap Rismon justru muncul pada 13 Februari 2026, saat proses hukum kasus laporan Joko Widodo terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026 berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Namun pada 27 Januari 2026 jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan status P19 karena dianggap belum lengkap. Berdasarkan Pasal 61 ayat (3) KUHAP, penyidik seharusnya melengkapi berkas dalam waktu maksimal 14 hari.
Artinya, batas waktu seharusnya sekitar 10 Februari 2026. Tetapi hingga melewati waktu tersebut, berkas disebut belum juga dikembalikan ke kejaksaan.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi mengungkap bahwa penyidik kembali memeriksa Jokowi, termasuk pertanyaan terkait proses kuliah hingga penyusunan skripsinya. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah jaksa sedang mendalami keaslian ijazah yang menjadi pokok polemik?
Menariknya, hanya beberapa hari setelah batas waktu itu, tepat pada 13 Februari 2026, relawan Jokowi melaporkan Rismon dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Apakah ini sekadar kebetulan?
Ataukah ada dinamika lain di balik munculnya laporan baru tersebut?
Dalam video ini kita mencoba mengurai kronologi, fakta hukum, dan pertanyaan publik yang muncul dari rangkaian peristiwa ini.
#Jokowi #RismonSianipar #RoySuryo #IjazahJokowi #PolemikIjazah #IsuPolitik #BeritaPolitik #OpiniPublik #AnalisisPolitik #PoldaMetroJaya #HukumIndonesia #kontroversipolitik
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: