Daftar 8 Aplikasi yang Blokir Akun Anak Mulai 28 Maret, Ada YouTube hingga Roblox
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2026-03-08
Просмотров: 5511
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital populer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Aturan ini merupakan turunan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak.
Daftar aplikasi yang membatasi akun anak
Adapun delapan platform yang menjadi sasaran awal kebijakan ini meliputi:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Kedelapan platform tersebut diminta untuk memblokir atau menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia yang ditentukan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pada tahap awal pemerintah memang memfokuskan pengawasan pada layanan media sosial dan jejaring digital yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi bagi anak.
Ia menegaskan, penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk membantu keluarga dalam melindungi anak-anak saat menggunakan internet.(*)
Editor: Faizal Amir
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: