Curanmor Lintas Kabupaten di Sulsel Terungkap, Polisi Sita 23 Motor dan 1 Mobil
Автор: tribuntimur com
Загружено: 2026-02-24
Просмотров: 88
Описание:
#tribuntimur #tribunviral #polresgowa #ringkus7pelaku #sindikat #curanmor #24kendaraandiamankan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-GOWA.COM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengungkap sindikat pencurian motor (Curanmor) lintas kabupaten.
Pengungkapan curanmor ini dirilis langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin (23/2/2026) petang.
Ia didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas.
Puluhan motor barang bukti telah dipasangi garis polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan tujuh pelaku telah ditangkap atas kasus pencurian motor ini.
"Alhamdulillah pada hari ini berhasil mengamankan total tujuh terduga pelaku terkait pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dari tujuh orang diamankan, empat di antaranya berperan sebagai pelaku utama.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Total barang bukti disita ada 23 motor dan satu mobil digunakan saat menjalankan aksinya.
Ia menyebut, hingga saat ini tercatat ada 10 laporan polisi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Gowa.
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya beraksi di Gowa.
“Selain di Gowa, mereka juga beraksi di wilayah Makassar, Kabupaten Bone, dan Kabupaten Jeneponto,” bebernya.
Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang belum terungkap.
“Unit kami masih terus melakukan pengembangan karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap empat pelaku merupakan residivis.
“Tindakan itu kami lakukan karena bersangkutan melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas,” tegasnya
Para pelaku berasal dari berbagai daerah.
Empat pelaku utama, berinisial AB (38) asal Makassar bekerja sebagai tukang bentor, SU (39) warga Gowa bekerja wiraswasta.
RA (24) warga Makassar bekerja sebagai kuli bangunan dan AR (21) asal Gowa buruh harian lepas.
Sementara para pelaku penadah masing-masing berinisial, IW (23), MA (21) pekerjaan petani, HE (37) pekerjaan wiraswasta. Mereka asal Bone.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut hasil pemeriksaan aksi para pelaku mulai dilakukan sejak Desember 2025.
Sebanyak sembilan korban telah datang dan kendaraannya akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya.
“Motor akan kami serahkan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada 17 Februari sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu Unit Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas
berpatroli rutin
Saat di Malino Bukit Tamarunang Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, dua orang pengendara motor dicurigai.
Keduanya kemudian diberhentikan dan diinterogasi.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui motor yang digunakan tidak memiliki surat-surat.
"Kami kembangkan lagi dan mereka mengakui masih ada motor lain diambil di wilayah hukum Polres Gowa,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan yakni memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Motor dicuri dengan cara diderek bersama temannya,” katanya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Narator: Rasni Gani
Supporting: Muh Khairan Kamil ( Mahasiswa magang Unhas)
Editor video: Muh Khairan Kamil (Mahasiswa magang Unhas) Sanovra J.R
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
YouTube business inquiries: 081144407111
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: