KH MARZUKI MUSTAMAR & GUS YUSUF MURKA MARAH BESAR? KYAI LIRBOYO DI RENDAHKAN karanganyar
Автор: NEWGENK MEDIA CHANNEL
Загружено: 2025-10-14
Просмотров: 107894
Описание:
karanganyar
Kronologi & isi tayangan
1. Penayangan & konten yang dipermasalahkan
Episode program Xpose Uncensored Trans7 yang memuat segmen tentang kehidupan pesantren dan kiai, khususnya Lirboyo, tayang pada 13 Oktober 2025.
Dalam cuplikan yang viral, narator menyebut kalimat seperti:
“Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan di pondok?”
Narasi lain menyebut:
“Ketemu kiainya masih ngesot dan cium tangan. Ternyata yang ngesot itulah yang ngasih amplop.”
Visual juga menampilkan adegan-adegan seperti kiai yang turun dari mobil mewah, santri melakukan penghormatan secara tradisional, serta adegan-adegan yang dipadukan dengan narasi sinis.
Segmentasi pemberitaan dianggap tidak proporsional, dengan penekanan naratif negatif dan sedikit atau tanpa konfirmasi mendalam dari pihak pesantren maupun ulama.
2. Viral & reaksi awal masyarakat
Setelah ditayangkan, cuplikan video dan potongan narasi menyebar luas di media sosial (TikTok, Instagram, X), memicu reaksi kuat dari santri, alumni, dan publik NU.
Tagar #BoikotTrans7 menjadi trending dan ramai digunakan sebagai bentuk protes publik.
Warganet menuntut agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pihak Lirboyo dan menarik tayangan itu dari platform digital.
Tanggapan & tuntutan dari pihak pesantren, alumni, lembaga
1. Permintaan maaf dari Trans7
Pada 14 Oktober 2025, Trans7 mengirim surat resmi permohonan maaf kepada HM. Adibussholeh, pemimpin PP Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo, dan kepada keluarga besar pesantren.
Dalam surat itu, Trans7 mengakui adanya “keteledoran yang kurang teliti” dalam proses produksi dan penayangan, serta menyadari bahwa tayangan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak pesantren.
Mereka menyatakan komitmen agar di masa depan tidak menayangkan konten yang berkaitan dengan ulama, kiai, dan kehidupan pesantren dalam format yang tidak relevan, serta berjanji menghadirkan tayangan dengan nilai-nilai positif.
2. Kecaman & tuntutan pihak pesantren / alumni / ormas / lembaga hukum
Alumni Lirboyo (Himasal Jabotabek, dll.) menyampaikan 5 tuntutan kepada Trans7, yaitu:
1. Mengecam keras dan menyatakan bahwa tayangan meremehkan kiai, santri, dan pesantren.
2. Permintaan maaf terbuka, khususnya kepada masyayikh Lirboyo.
3. Penarikan / penghapusan tayangan dari semua platform media milik Trans7.
4. Penayangan konten edukatif seputar pesantren / kiai untuk meluruskan persepsi publik.
5. Jika tuntutan tidak dipenuhi, akan menempuh jalur hukum (pidana / perdata).
IKA BAKTI Lirboyo Kediri menilai tayangan itu tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencederai nilai-nilai keislaman dan dunia pesantren.
Mereka menuntut agar Trans7 dan perusahaan sponsor acara (Indihome) menyampaikan permintaan maaf terbuka langsung kepada pengasuh Lirboyo.
IKA BAKTI juga mendesak agar program Xpose Uncensored dihentikan tanpa batas waktu.
Mereka mengajak seluruh alumni Lirboyo untuk ikut memboikot Trans7 dan Indihome sebagai solidaritas terhadap pesantren.
IKA BAKTI juga meminta agar Dewan Pers memberi sanksi tegas dan menilai program tersebut sebagai tayangan yang tidak profesional.
Organisasi / lembaga keagamaan & penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tayangan tersebut mencederai nilai-nilai luhur penyiaran dan mengganggu suasana batin pesantren. KPI akan menindaklanjuti mekanisme secara kelembagaan, termasuk kemungkinan sidang pleno.
KPID Jawa Timur menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama dalam penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman.
PBNU (Nahdlatul Ulama) juga menyatakan protes keras, memandang tayangan sebagai pelecehan terhadap pesantren dan tokoh yang dimuliakan. PBNU menyatakan akan menggunakan lembaga hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum PBNU.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui ketua bidang dakwah, KH M. Cholil Nafis, menilai tayangan itu tidak etis dan mendesak Trans7 untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab kepada publik.
Sebagian advokat / ahli hukum media menyebut surat permintaan maaf Trans7 (Nomor 399/DSMA-PR/25) dianggap tidak mencukupi sebagai upaya pemulihan. Mereka menuntut koreksi publik yang lebih jelas dan tanggung jawab media sesuai UU Pers dan etika jurnalistik
Aspek hukum, etika penyiaran & kritik terhadap permintaan maaf
Media di Indonesia bebas, namun kebebasan pers tidak mutlak—harus disertai tanggung jawab, termasuk menjamin kebenaran, menghormati norma agama, martabat, dan kesusilaan publik (UU Pers, etika jurnalistik).
Pedoman Penyiaran (P3SPS KPI) mewajibkan lembaga penyiaran menghormati nilai agama dan keberagaman, tidak menyebar diskriminasi atau materi yang menghina kelompok agama. Beberapa pihak menilai tayangan ini berpotensi melanggar pedoman tersebut.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: