EKSPLAINER: Cara Masyarakat Adat di Aru Memperjuangkan Tanahnya
Автор: titastory id
Загружено: 2026-02-09
Просмотров: 127
Описание:
Di Kepulauan Aru, hutan bukan sekadar bentang alam hijau. Ia adalah ruang hidup, sumber pangan, penyangga air, sekaligus warisan leluhur yang diwariskan lintas generasi. Ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan dan laut membuat setiap perubahan pada ekosistem memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari mereka.
Ingatan tentang dampak eksploitasi hutan masih melekat kuat di benak warga. Pada akhir 1990-an, hutan adat di Desa Tunguwatu, Pulau Wokam, pernah masuk dalam konsesi kayu PT Budhi Nyata—anak usaha Djayanti Group—dengan izin Hak Pengelolaan Hutan seluas sekitar 98.000 hektare. Aktivitas penebangan kala itu mengubah pola hidup masyarakat. Hewan buruan semakin sulit didapat, warga harus berjalan puluhan kilometer ke dalam hutan, dan ruang hidup kian menyempit. Meski perusahaan pergi pada 2004, jejak kerusakan dan trauma sosial tetap tertinggal.
Ingatan kolektif itu kembali menguat ketika pada 2012, PT Wana Sejahtera Abadi (PT WSA) memperoleh izin kehutanan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan. Setelah sempat tidak aktif hampir satu dekade, izin tersebut direaktivasi pada 2021 dengan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 54.560 hektare di Pulau Wokam. Kepada warga, perusahaan menyampaikan rencana penanaman pala. Namun, masyarakat khawatir skema tersebut hanya kedok, sementara potensi utama yang dibidik tetap kayu.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengalaman lapangan. Warga menceritakan kedatangan perwakilan perusahaan ke petuanan adat tanpa sosialisasi terbuka. Di beberapa desa, penandatanganan dokumen dilakukan tanpa penjelasan memadai, bahkan bertepatan dengan masa sasi adat—tradisi larangan mengambil hasil alam demi menjaga keberlanjutan sumber daya. Meski perusahaan memberikan uang ritual, bagi warga adat, uang tak pernah sebanding dengan tanah warisan leluhur.
Secara geografis, Pulau Wokam tergolong pulau kecil dengan ekosistem yang rapuh. Dari luas sekitar 143 ribu hektare, izin PT WSA mencakup hampir 62 persen wilayah pulau dan menyentuh setidaknya 10 desa adat. Kondisi alam Aru yang didominasi rawa, mangrove, dan batuan karst menjadikan kawasan ini sangat rentan. Para ahli kehutanan mengingatkan, kerusakan di pulau kecil bersifat permanen. Hilangnya hutan berarti terganggunya sistem air, meningkatnya risiko bencana ekologis, dan rusaknya keanekaragaman hayati yang khas dan endemik.
Pemerintah daerah menyatakan izin PT WSA sah secara hukum dan belum beroperasi penuh karena kendala biaya dan akses. Namun bagi masyarakat adat dan pegiat lingkungan, legalitas administratif tidak serta-merta berarti keadilan ekologis dan sosial. Forest Watch Indonesia mencatat PT WSA lama tidak aktif dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran negara, sehingga legitimasi izinnya dipertanyakan. Di saat yang sama, masyarakat adat Aru tengah menjalankan pemetaan partisipatif untuk memperkuat pengakuan wilayah adat sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Masuknya izin-izin baru justru berpotensi menggerus proses tersebut.
Di Aru, hutan telah lama dikelola secara berkelanjutan melalui pengetahuan adat. Prinsip ini hidup dalam praktik sehari-hari, bukan sekadar konsep kebijakan. Karena itu, penolakan terhadap PT WSA bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehidupan itu sendiri. Bagi masyarakat adat, menjaga hutan berarti menjaga identitas, pangan, air, dan masa depan anak-cucu mereka.
Perlawanan pun dilakukan melalui berbagai cara: musyawarah adat, surat resmi kepada pemerintah pusat dan Komnas HAM, pemetaan wilayah, hingga aksi-aksi damai oleh pemuda dan warga di Kota Dobo. Perempuan adat tampil sebagai garda terdepan, karena merekalah yang paling merasakan dampak hilangnya air, pangan, dan ruang hidup.
Kasus di Aru memperlihatkan satu pelajaran penting: di pulau-pulau kecil yang rapuh, pembangunan tidak bisa diukur semata dari nilai ekonomi jangka pendek. Ketika hutan hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya kayu, melainkan keberlanjutan sebuah masyarakat. Bagi masyarakat adat Aru, perjuangan mempertahankan tanah adat adalah perjuangan mempertahankan kehidupan itu sendiri.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: