PENYELUDUP ASAL PNG DISERAHKAN KE IMIGRASI JAYAPURA
Автор: TVRI Papua
Загружено: 2025-06-21
Просмотров: 1331
Описание:
Enam warga negara asing Papua Nugini ditangkap dan ditahan di Kantor Imigrasi Jayapura pada tahun 2025. Mereka tertangkap tangan menyelundupkan 1,6 ton bahan bakar minyak Pertalite, 35 kg sirip hiu, 1,5 kg gelembung ikan, dan 2,5 kg teripang ke Indonesia melalui perairan Jayapura tanpa dokumen imigrasi yang sah.
Kepala Subseksi Intelijen Imigrasi Jayapura, Dedy Perlindungan, menyatakan bahwa para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Komandan Satuan Patroli Lantamal X Jayapura, Kolonel Laut Dedy Obet, menegaskan kembali komitmen TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan pengawasan di perairan Jayapura demi mencegah penyelundupan ilegal dan menjaga keamanan maritim. Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang membawa hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: