Kembali Marak, Adanya Aktivitas PETI Suhaid Tak Tersentuh APH
Автор: Mitragalaksi
Загружено: 2024-07-21
Просмотров: 5777
Описание:
Sempat Distop, Kegiatan PETI di Suhaid Kembali Marak Beraktivitas
Kegiatan PETI di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali beraktivitas. Pantauan awak Media dilapangan bahwa air Sungai Batang di kecamatan Suhaid, kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini sangat keruh. (Jumat,19/7/2024)
Awak Media juga mendapatkan keterangan dari seseorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan “air sungai Batang sangat keruh akibat adanya aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang sudah beberapa hari ini beroperasi, kalau tidak salah jumlahnya sangat banyak, diperkirakan ada ratusan set bang,” ungkapnya
Polsek Suhaid dan Polres Kapuas Hulu, juga sudah melakukan himbauan terkait protes warga tentang adanya aktivitas PETI beberapa minggu lalu, dan sekarang beroperasi kembali.
Kapolsek Suhaid mengatakan kepada Awak Media : " Ia bang, informasi dua hari ini bekerja, kemungkinan saya bersama muspika setempat akan melakukan cross check dilapangan bang" ucap Kapolsek Suhaid Iptu Sipyani.
Awak media juga mendapatkan nama-nama pengurus kegiatan pertambangan ilegal tersebut di kecamatan Suhaid.
KEPENGURUSAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IJIN (PETI) DI WILAYAH DESA TANJUNG DAN DESA TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SUHAID KABUPATEN KAPUAS HULU PROVINSI KALIMANTAN BARAT :
KETUA UMUM :
Bernama DULHADI, HAJI IRAWAN
BENDAHARA :
1. HAJI ABDUL RASYID
PENGUMPUL ATAU PENGEPUL TERBESAR HASIL PETI DI KECAMATAN SUHAID :
KEPALA DESA MADANG PERMAI
ATAS NAMA : TAUFIQURAHMAN
JUMLAH MESIN YANG BEKERJA DI SUNGAI BATANG SUHAID
SEBANYAK LEBIH DARI 132 BUAH
NAMA,, IWAN KURNIAWAN ALIAS IWAN KELANA & RINSO
SEBAGAI TUKANG AMBIL UANG UPETI DARI PEKERJA PETI DI KECAMATAN SUHAID.
Secara aturan Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 Milyar Rupiah.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menantang siapa saja yang mendukung pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan kerusakan lingkungan. Pernyataan itu menyusul adanya aksi demonstrasi warga di Polres Sintang, yang menuntut pembebasan empat warga yang diduga sebagai pelaku penambangan.
“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapa pun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela kegiatan Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.
Menurut penuturan warga Dampak dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Suhaid ini pada pagi hari tanggal 21/7/2024 menyebabkan ikan pada keramba warga mati, disebabkan air sungai keruh akibat kontaminasi zat kimia dari kegiatan PETI tersebut, ungkapnya.
Dengan adanya aktivitas kembalinya PETI di Kecamatan Suhaid, pihak awak Media akan melakukan laporan langsung kepada kapolda kalbar.
Dari Kecamatan Suhaid Reporter Melaporkan.
#pertambangan #esdm #kalbar #poldakalbar #mabespolri #pertambangan
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: