HOT NEWS; Tanggapan Peneliti Kenapa Fandi ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Автор: tribuntimur com
Загружено: 2026-03-06
Просмотров: 79
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam mencerminkan upaya menghadirkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Hukuman Fandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Menurutnya, meski tuntutan hukuman mati memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penerapan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada kepastian formal.
Penjatuhan pidana, kata dia, harus mempertimbangkan tingkat kesalahan pribadi terdakwa.
Bawono menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK) yang menjalankan perintah kerja, tanpa mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi hampir 2 ton narkotika.
Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Update info terkini via http://tribun-timur.com/
YouTube business inquiries: 081144407111
Youtube: @tribunnews
Naskah: Wa Ode Nurmin
Narator: Wa Ode Nurmin
Supporting: Nurfadilla (Mahasiswa Magang Unhas)
Editor Video: Abdul Rahman
#tribunviral #Fandi #ABK #FandiRamadhan #ABKSeaDragon #Penyelundup #2TonSabu #Lolos #Hukumanmati #Peneliti #IndikatorPolitikIndonesia #BawonoKumoro #vonis #5tahunpenjara
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: