Catut Nama Lembaga Ponpes, 4 Orang Terdakwa Kasus Pemalsuan BOP Ditangkap Kejari Sumenep
Автор: TribunMadura Official
Загружено: 2022-06-09
Просмотров: 1118
Описание:
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berhasul menangkap dan menahan 4 orang terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021.
Pemalsuan dokumen BOP itu juga mencatut melalui nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk - Guluk, Kabupaten Sumenep.
"JPU Kejari Sumenep hari ini (Kamis, 9 Juni 2022) melakukan penahanan terhadap empat orang terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen BOP Tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Trimo pada Kamis (9/6/2022).
Penahanan terhadap empat orang terdakwa itu dilakukan katanya, setelah penyidik Polres Sumenep menyerahkan para terdakwa sebelumnya dan selama proses penyidikan, para terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Diketahui empat orang terdakwa itu diantaranya, Haitum alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep dan Jamaluddin (40) warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur Pamekasan.
Dua orang lainnya, yakni Amir Hamzah dan Ach. Faidi ini keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Saat ini kata Trimk, para terdakwa sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep.
"Kami punya waktu 20 hari kedepan, masa penahanan," tegasnya.
Dalam perkara ini katanya, alasan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri.
Pada perkara kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut katanya, para terdakwa dijerat Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1).
"Dalam melakukan tindak pidana, tersangka menggunakan surat palsu dengan menggunakan milik hak orang lain. Dan ancaman hukumannya itu diatas 5 tahun," kata Trimo.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.
"Insyaallah, pekan depan. Secepatnya lah," katanya.
Pihaknya menambahkan, selain 4 terdakwa yang diserahkan penyidik Polres Sumenep dan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta serta sejumlah dokumen (surat) untuk proses pencairan BOP di salah satu bank BUMN.
Reporter : Ali Hafidz Syahbana
Editor Video : Ang
#pemalsuan #bantuanpendidikan #sumenep #tribunmadura
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: