Panduan Pengadaan Langsung Transaksional (Non Tender) pada SPSE 4.5 untuk PPK
Автор: UKPBJ Kabupaten Banyumas
Загружено: 2025-11-16
Просмотров: 1347
Описание:
Halo, sobat pengadaan!
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaksanaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 50.000.000, Penunjukan Langsung, Tender cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional. (Pasal 38 Ayat 8)
Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib menggunakan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional. (Pasal 41 Ayat 7)
Kali ini, kita memberikan panduan/tutorial proses pengadaan langsung transaksional (non tender) pada SPSE 4.5 untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
Link SPSE: https://spse.inaproc.id/
Timestamps
00:00 Opening
00:22 Pembuatan Paket oleh PPK
00:30 Akses SPSE
00:52 PPK Login SPSE
05:43 Pembuatan E-Kontrak oleh PPK
07:43 Penandatanganan SPPBJ
09:40 Penandatanganan SPK
11:30 Penandatanganan Surat Pesanan
13:21 Penilaian Penyedia
14:22 Closing
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi LPSE Kabupaten Banyumas.
Alamat: Jl. Kabupaten Nomor. 1, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, 53115
WhatsApp: 0895420450818
Instagram: @ukpbjbanyumas
Website: http://balapan.banyumaskab.go.id/
#pengadaanlangsung#pengadaanpemerintah#pengadaanbarangjasa#transaksional#SPSE#INAPROC#nontender#pejabatpembuatkomitmen#PPK#videopanduan#videotutorial#UKPBJBanyumas#BALAPAN
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: