Vonis Yosep, Babak Akhir Kasus Pembunuhan Subang
Автор: KOMPASTV JAWA BARAT
Загружено: 2024-07-31
Просмотров: 88159
Описание:
SUBANG.KOMPAS.TV, - Pada Kamis siang, Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, dengan terdakwa Yosep Hidayah, yang merupakan suami sekaligus ayah dari kedua korban.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto, Yosep Hidayah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya dan anaknya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman seumur hidup.
Terkait putusan ini, Yosep Hidayah dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Mereka berpendapat bahwa Yosep tidak melakukan tindak pidana tersebut dan bahwa banyak fakta dalam persidangan yang meringankan terdakwa telah diabaikan oleh hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku puas dengan putusan tersebut meskipun mereka tetap berkeyakinan bahwa Yosep Hidayah seharusnya dijatuhi vonis seumur hidup.
Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel oleh penyidik Polda Jawa Barat pada tahun 2021. Kasus ini sempat mengalami penundaan karena kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Setelah dua tahun penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Yosep, Danu, Mimin, serta dua anak Yosep.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https: / kompastvjabar
Youtube : / @kompastvjawabarat
Twitter : / kompastv_jabar
Facebook : / kompastvjawabarat
TikTok: / kompastvjabar
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: