MENGADILI ANGIN KANJURUHAN
Автор: Novel Baswedan
Загружено: 2023-03-26
Просмотров: 2638
Описание:
Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata tuntas. Alih-alih mengungkap fakta dan
kebenaran, kasus ini terus mengalami kemunduran dan ketidakpastian. Maret 2023, 5 terdakwa dari
Tragedi Kanjuruhan diputus jauh dari tuntutan bahkan hingga bebas. Ketua Panpel Arema FC,
Abdul Haris dan Mantan Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan.
Security Officer Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Sisanya, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang dan
Kompol Wahyu Setyo selaku mantan Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.
Dari 5 terdakwa yang diputus AKP Bambang Sidik Achmadi dengan nomor perkara
13/Pid.B/2023/PN Sby dan terdakwa Wahyu Setyo dengan nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Sby
cukup menarik perhatian. Dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak
memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim dalam
pertimbangannya menerangkan bahwa tembakan gas air mata hanya mengarah ke tengah lapangan.
Namun asap atas tembakan mengarah ke pinggir lapangan sebelum sampai ke tribun dan akhirnya
tertiup angin menuju atas.
Putusan tersebut di atas, menjadikan angin sebagai pertimbangan mengindikasikan bahwa majelis
hakim yang menangani perkara ini telah sengaja mengesampingkan fakta lapangan yang orisinil dan
dapat dipertanggungjawabkan. Alih-alih menyalahkan angin, majelis hakim seharusnya dapat
mempertimbangkan hal-hal seperti pihak-pihak yang berperan membiarkan terjadinya tragedi
Kanjuruhan, penerapan SOP keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang seharusnya dalam
pertandingan dilakukan, fakta adanya perintah membawa dan menggunakan gas air mata oleh aparat
keamanan dalam Stadion Kanjuruhan, temuan-temuan yang dikeluarkan oleh
Tim Gabungan
Independen Pencari Fakta
(“TGIPF”), Komnas HAM, dan LPSK.
Selain dari muatan materi yang tidak berdasarkan fakta di lapangan, persidangan juga dilakukan
tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan formil yang berlaku. Banyak hal-hal janggal yang tidak
dipertimbangkan seperti polisi menjadi penasehat hukum, minimnya keterlibatan saksi dari korban
dalam persidangan, intimidasi polisi selama proses persidangan dan pembatasan akses publik
terhadap proses persidangan.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: