Breaking News - Lebih Ringan 2 Tahun, Wanita Kurir Narkotika 1 Kilogram Divonis 15 Tahun
Автор: SURYAMALANG. com (SURYAMALANG.com)
Загружено: 2026-02-18
Просмотров: 96
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Host : Septyana Eka
VP : Reza P
Reporter : Febrianto Ramadhani
MADIUN - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 15 tahun, terhadap terdakwa inisial II, Rabu (18/2/2026) siang.
Perempuan berusia 41 tersebut merupakan terdakwa kasus narkotika, yang diamankan oleh Polres Madiun saat menjalankan tugasnya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025) sekira jam 18.30 WIB, dengan barang bukti Sabu Sabu seberat 1 kilogram.
Sidang yang digelar di Ruang Chandra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian, dan Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus sebagai Hakim Anggota, serta Jaksa Penuntut Umum Erlina Sari.
Ketua Majelis Hakim Erwin Adrian, dalam pembacaan vonis memutuskan, terdakwa terbukti secara sah melakukan Tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
/ suryaonline
Facebook:
/ suryaonline
YOUTUBE
/ @tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
WEBSITE:
http://suryamalang.com/
INSTAGRAM:
/ suryamalang
FACEBOOK:
/ suryamalang.tribun
#suryamalang
#malang
#ngalam
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: