Hakim Vonis Anggota DPRD Sinjai 4 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Автор: Tribun Timur Viral
Загружено: 2026-02-26
Просмотров: 4
Описание:
#tribuntimur #tribunviral #anggotadprd #sinjai #terdakwa #pembakaranmobil #vonis #penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto (31) dan rekannya SF (35) divonis penjara dalam perkara pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj yang menyeret dua terdakwa, Rabu (25/2/2026).
Kantor Pengadilan Negeri Sinjai berada di Jl Persatuan Raya, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Lokasinya tepat berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai dengan jarak sekira 100 meter.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, selaku Ketua Majelis Hakim.
Humas Pengadilan Sinjai, Ahmad Wiranto, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
“Kedua terdakwa dikenakan pasal 521 ayat 1,” kata Wira kepada Tribun-Timur saat di temui di Kantor Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis (26/2/2026).
Wira yang mengenakan baju batik itu menuturkan majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa.
“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Ia ungkap pelapor dan terlapor sepakat damai atau Restorative Justice (RJ).
RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan restoratif.
“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” katanya.
Sebelumnya, Kamrianto dan SF terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.
Ia lalu memarkirkan mobilnya.
Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.
Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.
Ia segera membangunkan korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.
Pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut pelaku nekat membakar mobil karena sakit hati terhadap korban.
“Motifnya, Kamrianto merasa sakit hati karena menganggap korban menyembunyikan keberadaan lelaki Sahar (33),” ujar Agus Santoso, Jumat (7/11/2025).
Sahar merupakan kerabat dekat Kamrianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan istri Kamrianto, DA (28).
Kamrianto menuding Iskandar bersekongkol dengan Sahar dengan menyembunyikan keberadaannya.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.
Reporter: Muh Ainun Taqwa
Editor Video : Sanovra J. R
Narator : Rasni Gani
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: