Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-10-21
Просмотров: 46672
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka dan menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Arso Sadewo ini terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Asep menjelaskan, Arso Sadewo akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK.
Arso Sadewo menyusul tiga tersangka lain yang telah ditahan KPK sebelumnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN (2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (HPS) selaku Mantan Direktur Utama PT PGN (2009–2017).
Asep membeberkan, konstruksi perkara ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT Inti Alasindo Energi, yang bergerak di bidang distribusi gas, mengalami kesulitan keuangan.
Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
Tujuannya adalah memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment (pembayaran di muka) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Melalui perantaraan Yugi Prayanto, pertemuan antara Arso Sadewo dan Hendi Prio Santoso pun terjadi.
Pertemuan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Setelah pertemuan itu, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya kembali bertemu untuk menyepakati rencana kerja sama tersebut.
Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo, Hendi Prio Santoso kemudian memberikan sebagian uang tersebut, sejumlah 10 ribu dolar AS, kepada Yugi Prayanto.
Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN, https://www.tribunnews.com/nasional/7....
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Program: Tribunnews Update
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Uploader: Panji Anggoro Putro
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: