Alasan KPK Lepas Wabup Hendri Praja Usai Dibawa ke Jakarta Dalam OTT Bupati Rejang Lebong
Автор: Tribun Bengkulu
Загружено: 2026-03-11
Просмотров: 1556
Описание:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat ikut diamankan dan dibawa ke Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara dugaan praktik ijon proyek tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong bersama 4 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.
Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tersebut.
Namun, sebanyak sembilan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Jakarta.
Di antara terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja.
Kemudian, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek, sementara Wakil Bupati Hendri Praja yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya mengatakan terkait penyelidikan tertutup saat terjadi peristiwa pidana rekan-rekan penyelidik dan penyidik yang ada di sana menangkap terduga pelaku yang diduga terkait penerimaan hadiah atau janji (ijon proyek) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
"Pada saat penyelidikan penyidik di sana, kuat dugaan bahwa karena bupati dan wakil bupati adalah satu kesatuan dipilih masyarakat, kita mengharapkan informasi dari yang bersangkutan saudara wakil bupati ini juga terkait dengan kegiatan-kegiatan proyek-proyek yang ada di Rejang Lebong," kata Asep dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Rabu (11/3/2026).
Tentunya, karena berdasarkan hal tersebut, kita bawa ke sini (Wabup Hendri, red) untuk diminta keterangan perdalam. Karena saat di sana (Rejang Lebong) kita juga terbatas waktu 1x24 jam," sambung Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/3/2026), mengungkapkan alasan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak (tersangka),” kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, dari hasil gelar perkara atau ekspose, Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus suap proyek tersebut yang mengacu pada alat bukti permulaan.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar dia.
Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/
Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/
Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu
Like fanspage --------- / tribunbengkulu
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: