Petisi 50 Oposisi terhadap Orde Baru
Автор: Seni Perang
Загружено: 2020-11-06
Просмотров: 7420
Описание:
Pada 20 Februari 1980 lahir sebuah petisi tentang pemilikan pemilihan umum yang ditandatangani oleh sejumlah perwira senior ( purnawirawan ) ABRI, politisi sipil, tokoh - tokoh masyarakat dan cendikiawan. Diantara mereka adalah A. H. Nasution, Ali Sadikin, Azis Saleh, Hoegeng dan sebagian besar adalah tokoh - tokoh sipil, antara lain M. Natsir, Anwar Haryono, K. H. A. Syaichu, S. K. Trimurti, Manai Sophiaan, Soebadio Sastrosatomo, Prof. Dr. Ismail Suny, K. H. M. Thahir Rahily, Ir. Slamet Bratanata dan Drs. A. M. Fatwa.
Akhirnya, pada 5 Mei 1980 mereka menyampaikan pernyataan ( petisi ) yang berjudul Pernyataan Keprihatinan, yang ditandatangani oleh 50 tokoh. Kelompok ini kemudian dikenal sebagai Kelompok Petisi yang melakukan oposisi terhadap pemerintah. Isi petisi ini mengkritik Presiden telah melakukan kesalahan penafsiran terhadap Pancasila, dengan berlaku seolah - olah dirinya ( Soeharto ) sebagai perwujudan dari Pancasila.
Dalam perkembangannya ketidaksepahaman Presiden dengan pihak - pihak pengkritiknya menjadikan Presiden Soeharto tidak nyaman. Selanjutnya, para penandatangan petisi itu dikenakan pembatasan - pembatasan atas kegiatan mereka termasuk pemberhentian pemberian kredit, pelarangan kontak - kontak dengan pemerintah, hak bepergian keluar negeri dan pencoretan dari daftar undangan.
Sumber buku : Poesponegoro, Marwati Djoened dkk. 2010 (cet. IV). Sejarah Nasional Indonesia VI. Edisi Pemutakhiran. Jakarta: Balai Pustaka.
Sumber Video :
You can license this story through AP Archive :
http://www.aparchive.com/metadata/you...
http://www.aparchive.com/metadata/you...
http://www.aparchive.com/metadata/you...
http://www.aparchive.com/metadata/you...
Follow Instagram : / seniperang
Disclaimer - Some contents are used for educational purpose under fair use. Copyright Disclaimer Under Section 107 og the Copyright Act 1976, allowance is made for Fair Use for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship and research. Fair use is a use permitted by Copyright statute that might otherwise be infringing. Non - profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: