Eks Wakapolri Dorong Polisi Bertindak, Oegroseno: Jika Ijazah Jokowi Disita, Berarti Hasil Kejahatan
Автор: TRIBUNWOW OFFICIAL
Загружено: 2026-01-13
Просмотров: 8485
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro ini menghadirkan saksi-saksi fakta yang memberikan kesaksian penting terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Rujito, yang membawa ijazah asli milik almarhum kakaknya Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Eks Wakapolri, Oegroseno memberikan kesaksian bahwa foto pada ijazah Jokowi yang beredar di media tidak mirip dengan Jokowi asli.
Ia menilai bahwa polisi perlu mengambil langkah hukum yang tepat terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Oegroseno mengaku tidak mengenal kedua penggugat perkara ini, dan pernah bertemu Jokowi.
Dari kesaksiannya, ia melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan Jokowi.
"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata Oegroseno di PN Solo, Selasa (13/1/2026).
Oegroseno mengaku sempat melakukan diskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa terkait ijazah Jokowi yang beredar. Dalam kesimpulannya, ia menilai polisi harus bergerak. "Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,"ujarnya.
"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,"pungkasnya.
Oegroseno juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan. Bahkan, ia menegaskan bahwa jika polisi menyita ijazah Jokowi, berarti itu adalah hasil kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIDANG Gugatan Ijazah Jokowi, Oegroseno: Jika Polisi Sita Ijazah Jokowi, Berarti Itu Hasil Kejahatan, https://medan.tribunnews.com/news/177....
Editor: AbdiTumanggor
Editor Video: Anggraini Puspasari
Uploader: Erwin Joko Prasetyo
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: