Sejumlah Ahli dan Saksi Sejarah Hadir Terkait Uji Aturan Kewenangan MPR
Автор: Mahkamah Konstitusi RI
Загружено: 2023-08-24
Просмотров: 857
Описание:
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan Pengujian Materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU P3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (24/8/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 66/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor sebagai Sekretaris Jenderal. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan pemerintah dan keterangan saksi pemohon.
Dalam sidang keempat yang digelar secara luring ini, Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep N. Mulyana menyampaikan norma yang dijelaskan dalam pokok perkara, yakni ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 adalah ketetapan MPR dan MPRS tahun 1960 sampai dengan tahun 2022. Berdasarkan kondisi faktual ketetapan MPRS dan MPR tersebut setelah perubahan ketatanegaraan dengan beberapa kali amendemen UUD 1945 telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun berdasarkan yuridis, ketetapan MPR dirumuskan dalam norma UU P3 sebagai hierarki peraturan perundang-undangan.
“Hierarki peraturan perundang-undangan sesuai penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 yang dimaksud hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Secara yuridis berlakunya peraturan perundang-undangan sesuai hierarki berdasarkan hierarki ketetapan MPR berada dibawah UUD dan diatas UU,” terang Asep di hadapan pimpinan sidang Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dilihat dari kedudukan hukumnya, sambung Asep, maka Ketetapan MPR mengandung norma yang sangat tinggi, namun belum jelas substansinya—mengingat ketetapan MPR tersebut berdasarkan kondisi faktual sangat banyak jika dilihat dari pemberlakuannya yakni tahun 1960 sampai tahun 2022 dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi. Asep menambahkan norma yang demikian merupakan norma yang belum jelas baik substansi yang dimaksud ketetapan MPR sebagai hierarki sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b sehingga ketentuan demikian diperlukan adanya penjelasan. Sesuai ketentuan ketetapan MPR sebagai hierarki di bawah UUD dan di atas UU, maka secara penormaan harus ada perbedaan jenjang norma. Berdasarkan tata urutan dalam peraturan perundang-undangan ketetapan MPR telah sah sebagai hierarki peraturan perundang-undangan.
“Namun, berdasarkan fakta yang terjadi bahwa MPR selama ini, belum pernah melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Sehingga keberadaan MPR seolah-olah tidak berfungsi. Hal ini berbeda dengan fungsi DPR yang secara fakta telah aktif melaksanakan fungsi dan kewenangannya dalam pembentukan UU. Hal tersebut dikarenakan MPR memiliki derajat pembentukan perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya,” urai Asep dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Asep menyebut, apabila ketentuan MPR diperluas fungsinya seperti dalil pemohon maka ketentuan tersebut inkonstitusional karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Karena situasi ketetapan MPR memberikan norma derajat di atas undang-undang. Sehingga sulit diterapkan sesuai hukum. Selain hal tersebut dipertimbangkan perlu juga dipertimbangkan terhadap eksistensi dalam kedudukan hukumnya,” tandasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rully Chairul Azwar yang pada saat itu menjadi Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR 2004. Ia menyampaikan keterangan terkait dengan lahirnya TAP MPR pada 2003. Ia mengatakan alasan utama menghendaki adanya perubahan undang-undang dasar dirasakan kekuasaan presiden yang terlalu besar, kekuasaan DPR kurang dinilai waktu itu.
Sedangkan Rambe Kamarul Zaman yang menjadi Saksi Pemohon lainnya mengatakan proses pembahasan pembicaraan untuk diambil keputusan dalam sidang paripurna harus melalui empat tahapan. “Dalam tingkat pembicaraan dari tahap satu hingga empat tidak pernah diperdebatkan apakah TAP MPR baik regeling ataupun beschiking, apakah MPR masih memiliki kewenangan untuk membentuknya. Seluruh substansi TAP telah termuat dalam UUD. Siapakah yang mengatakan TAP tersebut tidak berlaku lagi. Apakah harus dikeluarkan lagi TAP MPR berikutnya?” tegas Rambe.
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: