syarat menjadi advokat / pengacara....???
Автор: CHANEL HUKUM AA
Загружено: 2022-11-01
Просмотров: 85
Описание:
syarat menjadi advokat sudah di atur dengan jelas di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT, sebagaimana dalam Pasal 3 :
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat;
h.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai
integritas yang tinggi.
semoga bermanfaat, like & subscribe.
#chanelhukumaa #hukum #advokatmuda #mahasiswahukum #pengacara #pengacaramuda #syaratmenjadiadvokat#undang-undangno18tahun2003tentangadvokat #chanelhukumaa#sumpahadvokat #pkpa #sarjanahukum #calonsarjanahukum #hukum
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: