Kasasi Kandas di MA Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun, Batal Rayakan Lebaran Bareng Keluarga
Автор: Tribun Sulbar Official
Загружено: 2026-03-15
Просмотров: 3794
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang akhirnya menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya memperberat hukuman terhadap aktris tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi itu, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter pemilik produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.
Uang yang diterima dari korban itu kemudian diketahui digunakan oleh Nikita Mirzani untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah miliknya.
Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menyatakan bahwa unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.
Dalam perjalanan proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu menjatuhkan vonis bersalah kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025.
Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan.
Namun Nikita Mirzani tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025. Perkara itu kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti dalam perkara tersebut, sehingga hukuman terhadap Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
Tidak puas dengan putusan banding itu, Nikita Mirzani kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.
Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.
Dengan putusan kasasi ini, rangkaian proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani pada dasarnya telah mencapai tahap akhir di tingkat Mahkamah Agung, sehingga vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku.
Editor Video: Indra Mahendra
Sumber: Tribunnews.com / @emmawarokka
Naskah: M Alivio Mubarak Junior
https://www.tribunnews.com/seleb/7804....
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: