Sidang Praperadilan Gus Yaqut Disorot, Hakim: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional
Автор: TribunnewsWIKI Official
Загружено: 2026-03-03
Просмотров: 193
Описание:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi, mengingatkan para pihak dalam sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas agar tidak ada praktik suap, gratifikasi, atau upaya memengaruhi pengadilan.
Ia menegaskan persidangan murni berdasarkan bukti dan jika ada pihak mengatasnamakan pengadilan untuk meloloskan perkara, itu merupakan penipuan.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukumnya menilai syarat dua alat bukti dan prosedur KUHAP baru tidak terpenuhi serta mempersoalkan tiga sprindik, sementara Yaqut disebut hanya sekali diperiksa.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Kebijakan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus dinilai bertentangan dengan UU dan diduga berkaitan dengan praktik kickback.
Saat ini KPK dan BPK masih menghitung kerugian negara serta memperpanjang pencegahan ke luar negeri hingga (12/8/2026).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Ultimatum Para Pihak di Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Persidangan Ini Tak Ada Transaksional, https://www.tribunnews.com/nasional/7.... Penulis: Fahmi Ramadhan Editor: Adi Suhendi
Program: Tribunnews Wiki
Editor Video: Sekar Kinasih
#GusYaqut #SidangPraperadilan #HakimPengadilan #TidakAdaTransaksional #BeritaHukum #PengadilanNegeri #IsuNasional #SorotanPublik #ProsesHukum #PolitikIndonesia #KontroversiHukum #TransparansiPeradilan #UpdateBerita #BreakingNews #PeradilanIndonesia
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: