Korupsi Dana BLT untuk Lunasi Utang, Kades di Kabupaten Cirebon Diringkus Polisi, Ini Jumlahnya
Автор: Tribun Cirebon
Загружено: 2021-12-27
Просмотров: 1352
Описание:
Kuwu di Kabupaten Cirebon yang berinisial MH (39) harus berurusan dengan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, MH yang menjabat sebagai Kuwu sejak 2015 itu terbukti korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon dana BLT yang dikorupsi MH mencapai Rp 160.200.000.
Menurut dia, dana BLT periode Oktober - Desember 2020 tersebut seharusnya diberikan kepada 178 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.
"Namun, tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/12/2021).
Padahal, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp 900 ribu untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara MH juga ternyata menyelewengkan dana dari program lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 164.940.857. Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membeli bibit ikan senilai Rp 10 juta dan Rp 154.940.857 merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
MH terbukti tidak melaksanakan seluruh program yang direncanakan dalam APBDes 2019, namun anggarannya diserap habis untuk keperluan pribadi.
"Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 325.140.857 yang berasal dari tiga program berbeda," kata Anton.
Anton menyampaikan, tersangka juga mengakui bahwa uang hasil korupsi tersebut telah habis digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki kasusnya termasuk menelusuri aset-aset kekayaan milik MH yang nantinya disita untuk dijadikan ganti rugi terhadap kerugian negara.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus korupsi itu, di antaranya, 31 berkas berupa dokumen dan bukti mutasi rekening serta uang tunai senilai Rp 1 juta.
"MH dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Anton.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Video Editor: Rudy Laudza
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website : https://cirebon.tribunnews.com
Instagram: / tribuncirebondotcom
Twitter : / tribun_cirebon
Facebook : / tribuncirebon
#tribuncirebon #korupsi #blt
Tiktok : / tribuncirebon.com
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: