Karena Sakit, Karyawan Bisa Di PHK! Berapa Pesangonnya?
Автор: Legal Akses
Загружено: 2021-08-30
Просмотров: 20930
Описание:
Pada prinsipnya, karyawan yang sakit bisa di-PHK, namun ada syaratnya. Syarat tersebut antara lain sakitnya berkepanjangan, karyawan tidak bisa bekerja dan waktu sakit berkepanjangannya itu telah melampaui waktu 12 bulan. Terhadap PHK karyawan dengan alasan sakit berkepanjangan ini, karyawannya berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
======================
Draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN: Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, SK Pengangkatan Karyawan Tetap, Perjanjian Ikatan DInas, dll (57 dokumen). Silahkan kunjungi link di bawah ini:
https://lynk.id/legalakses/rlAPW0p
Draf surat perjanjian/kontrak lainnya:
https://lynk.id/legalakses
Повторяем попытку...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео
-
Информация по загрузке: